Observasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Akreditasi
Akreditasi menurut Kamus besar bahasa indonesia yaitu Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Menurut ahmad sudrajat akreditasi merupakan Kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
a.       A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
b.      B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
c.       C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
1.      Peringkat akreditasi berlaku selama 5 tahun apabila sekolah tersebut terakreditasi A,  berlaku 4 tahun apabila sekolah tersebut terakreditasi B, dan berlaku 3 tahun apabila sekolah tersebut terakreditasi C terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi,
2.      Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
3.      Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi,
4.      Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu,
5.      Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahDalam melaksanakan Akreditasi ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, prosedure tersebut yaitu sebagai berikut :
1.      Lembaga sudah terdaftar sebagai satuan pendidikan anak usia Dini di UPT setempat
2.      Mengirimkan surat ke BAN SM untuk di akreditasi di sertai dengan dokumen
3.      Mendapat jawaban atau konfirmasi, maka PAUD di kirimi instrumen Evaluasi
4.      visitasi oleh asesor
5.      penetapan hasil akreditasi
6.      penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi

B.     Syarat Akreditasi
Adapun syarat-syarat untuk melakukan akreditasi ialah sebagai berikut:
1.      Lembaga RA/TK minimal sudah 5 tahun operasional
2.      Sertifikat tanah sudah milik sendiri
3.      memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT)
4.      memiliki siswa sesuai persyaratan
5.      memiliki sarana dan prasarana pendidikan
6.      memiliki tenaga kependidikan
7.      melaksanakan kurikulum nasional
8.      telah menamatkan siswa.

C.    Prosedur Akreditasi
1.      Lembaga sudah terdaftar sebagai satuan pendidikan RA/TK di UPT setempat
2.      Mengirimkan surat ke BAN SM untuk di akreditasi disertai dengan dokumen
3.      Mendapat jawaban atau konfirmasi, maka RA/TK dikirimi instrument akreditasi
Berikut ini delapan intrumen akreditasi yang harus dilengkapi pada saat mengajukan permohonan akreditasi. Di PAUD Rumah Ibu kedelapan instruen tersebut telah terpenuhi dan berkas-berkas tersebut terlampir. Instrumen akreditasi tersebut meliputi sebagai berikut:
a.       Tingkat pencapaian perkembangan
b.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
c.       Standar isi
d.      Standar proses
e.       Standar penilaian
f.       Standar sarana dan prasarana
g.      Standar pengelolaan
h.      Standar pembiayaan
i.        Prosedur akreditasi sekolah
4.      Mendapat pembinaan dari pengawas kecamatan atau UPT
5.      Mengisi instrument akreditasi
6.      Mengirim ke BAN SM
7.      Mendapat undangan jadwal dilaksanakannya akreditasi
8.      Divisitasi oleh asesor
9.      Mendapat penilaian, kurang lebih 3 bulan
10.  Ada visitasi kembali oleh asesor lain untuk membuktikan visitasi yang pertama

D.    Tujuan dan Manfaat Akreditasi
1.      Tujuan Akreditasi
Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi itu:
1.      Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
2.      Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
3.      Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional

E.     Manfaat Akreditasi
Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Sekolah
a.       Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah.
b.      Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah.
c.       Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual.
d.      Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
2.      Kepala sekolah
a.       Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun).
b.      Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
3.      Guru
a.       Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
4.      Masyarakat (wali murid)
a.       Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
b.      Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
5.      Dinas pendidikan
a.       Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
b.      Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
6.      Pemerintah
a.       Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
b.      Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
c.       Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.







BAB II
LAPORAN OBSERVASI
A.    Setting / Gambaran Umum  RA/TK
Gambaran secara umum RA yang telah observer lakukan:
Nama RA        : Masyitoh-Karangnongko-Maguwoharjo
Kecamatan      : Depok
Kab/Kota        : Sleman
Provinsi           : D.I Yogyakarta
            RA tersebut dikepalai oleh seorang yang bernama Ibu Mastiti Subur, S. Pd. I, mempunyai 9 orang guru. RA Masyitoh terdiri dari 6 kelas. Model pembelajaran yang digunakan dalam RA tersebut ialah Sentra. Sarana dan prasarana guna menunjang pendidikan di RA Masyitoh cukup memadai seperti gedung, ruang kelas, meja-kursi, APE, buku-buku cerita, dan lain-lain. Demikian juga dengan area bermain dan alat-alat permainan yang berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik.

B.     Teknik/Metode Observasi
Teknik/Metode Observasi yang digunakan dalam observasi ini ialah menggunakan:
1.      Wawancara
Wawancara yaitu proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab sambil bertatap muka antara penanya atau pewawancara dengan penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara). Walaupun wawancara adalah proses percakapan yang berbentuk Tanya jawab dengan tatap muka, wawancara adalah suatu proses pengumpulan data untuk suatu penelitian (observasi). Dalam hal ini observer mengadakan wawancara dengan kepala sekolah dan guru kelas  RA tersebut.

2.      Dokumentasi
Teknik ini digunakan untuk mendapatkan data mengenai hal-hal yang dibutuhkan dalam observasi yang dilakukan oleh observasi. Observasi ini menggunakan media kamera untuk mendokumentasikan keadaan sekolah tersebut, bukti-bukti akreditasi, dll.
C.    Laporan Bukti Hasil Observasi
Laporan bukti hasil observasi ini akan dicantumkan dalam lampiran.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil observasi yang telah observer lakukan ternyata dalam melakukan akreditasi itu tidak sesulit yang dibayangkan, bilamana sekolah tersebut memenuhi persyaratan dan prosedur akreditasi. Tentunya yang dapat membantu dalam pengisian instrumen akreditasi disertai bukti fisiknya.  
B.     Kesan dan Pesan
Kesan kami sebagai observer yang kami lakukan di RA Masyithoh, Karangnongko mengenai akreditasi RA menyenangkan, karena kami cukup disambut baik oleh Kepala RA maupun para guru. Selain itu, dapat menambah wawasan kami khususnya terkait dengan akreditasi RA.
Pesan kami terhadap RA tersebut untuk lebih perhatian lagi dalam mengarsipkan data-data baik yang lama maupun yang baru sehingga memudahkan untuk proses akreditasi selanjutnya.
Share on Google Plus

About Rudi Hartono

0 comments:

My Personal Identity

Followers