BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Akreditasi
Akreditasi menurut Kamus besar bahasa indonesia
yaitu Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang
berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau
kriteria tertentu.
Menurut ahmad sudrajat akreditasi merupakan Kegiatan
penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan
evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan
kinerja sekolah.
Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu
sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh
Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam
bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional 087/U/2002.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian
terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga
pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya
berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan
membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang
telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan
sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang
sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah
pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang
terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
a.
A (Amat Baik) dengan nilai antara
86-100;
b.
B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
c.
C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika
nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk
mendapatkan pengakuan “terakreditasi”.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi
yang telah diperolehnya, antara lain:
1.
Peringkat akreditasi berlaku selama 5
tahun apabila sekolah tersebut terakreditasi A,
berlaku 4 tahun apabila sekolah tersebut terakreditasi B, dan berlaku 3
tahun apabila sekolah tersebut terakreditasi C terhitung sejak ditetapkannya
peringkat akreditasi,
2.
Sekolah wajib mengajukan permohonan
reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
3.
Sekolah yang meghendaki reakreditasi
bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan
akreditasi,
4.
Sekolah yang masa akreditasinya telah
berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak
lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu,
5.
Sekolah yang masa akreditasnya berakhir
dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahDalam
melaksanakan Akreditasi ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, prosedure
tersebut yaitu sebagai berikut :
1.
Lembaga sudah terdaftar sebagai satuan
pendidikan anak usia Dini di UPT setempat
2.
Mengirimkan surat ke BAN SM untuk di
akreditasi di sertai dengan dokumen
3.
Mendapat jawaban atau konfirmasi, maka
PAUD di kirimi instrumen Evaluasi
4.
visitasi oleh asesor
5.
penetapan hasil akreditasi
6.
penerbitan sertifikat dan laporan
akreditasi
B. Syarat Akreditasi
Adapun
syarat-syarat untuk melakukan akreditasi ialah sebagai berikut:
1.
Lembaga RA/TK minimal sudah 5 tahun
operasional
2.
Sertifikat tanah sudah milik sendiri
3.
memiliki surat
keputusan kelembagaan (UPT)
4.
memiliki siswa
sesuai persyaratan
5.
memiliki
sarana dan prasarana pendidikan
6.
memiliki
tenaga kependidikan
7.
melaksanakan
kurikulum nasional
8.
telah
menamatkan siswa.
C. Prosedur Akreditasi
1.
Lembaga sudah terdaftar sebagai satuan
pendidikan RA/TK di UPT setempat
2.
Mengirimkan surat ke BAN SM untuk di
akreditasi disertai dengan dokumen
3.
Mendapat jawaban atau konfirmasi, maka
RA/TK dikirimi instrument akreditasi
Berikut ini delapan
intrumen akreditasi yang harus dilengkapi pada saat mengajukan permohonan
akreditasi. Di PAUD Rumah Ibu kedelapan instruen tersebut telah terpenuhi dan
berkas-berkas tersebut terlampir. Instrumen akreditasi tersebut meliputi
sebagai berikut:
a.
Tingkat pencapaian perkembangan
b.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
c.
Standar isi
d.
Standar proses
e.
Standar penilaian
f.
Standar sarana dan prasarana
g.
Standar pengelolaan
h.
Standar pembiayaan
i.
Prosedur akreditasi sekolah
4.
Mendapat pembinaan dari pengawas kecamatan
atau UPT
5.
Mengisi instrument akreditasi
6.
Mengirim ke BAN SM
7.
Mendapat undangan jadwal dilaksanakannya
akreditasi
8.
Divisitasi oleh asesor
9.
Mendapat penilaian, kurang lebih 3 bulan
10. Ada
visitasi kembali oleh asesor lain untuk membuktikan visitasi yang pertama
D. Tujuan dan Manfaat Akreditasi
1.
Tujuan Akreditasi
Berdasarkan
Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah
mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat
pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan
suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi
tersebut berarti bahwa hasil akreditasi itu:
1.
Memberikan gambaran tingkat kinerja
sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan
sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
2.
Memberikan jaminan kepada publik bahwa
sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang
memenuhi standar akreditasi nasional.
3.
Memberikan layanan kepada publik bahwa
siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar
nasional
E. Manfaat Akreditasi
Hasil
akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa
kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Sekolah
a.
Acuan dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan dan rencana pengembangan sekolah.
b.
Bahan masukan untuk pemberdayaan dan
pengembangan kinerja warga sekolah.
c.
Pendorong motivasi peningkatan kualitas
sekolah secara gradual.
d.
Selain sebagai sekolah yang berkualitas,
sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah,
masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan
profesionalisme.
2.
Kepala sekolah
a.
Bahan informasi untuk pemetaan indikator
keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1
periode (4 tahun).
b.
Bahan masukan untuk penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja sekolah.
3.
Guru
a.
Dorongan bagi guru untuk selalu
meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi
siswanya.
4.
Masyarakat (wali murid)
a.
Informasi yang akurat untuk menyatakan
kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
b.
Bukti bahwa mereka menerima pendidikan
yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya
bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi
nasional.
5.
Dinas pendidikan
a.
Acuan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
b.
Bahan informasi penting untuk penyusunan
anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait
dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
6.
Pemerintah
a.
Bahan masukan untuk pengembangan sistem
akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan
pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
b.
Sumber informasi tentang tingkat
kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk
pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
c.
Bahan informasi penting untuk penyusunan
anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan
penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan
nasional.
BAB II
LAPORAN OBSERVASI
A. Setting / Gambaran Umum RA/TK
Gambaran
secara umum RA yang telah observer lakukan:
Nama
RA :
Masyitoh-Karangnongko-Maguwoharjo
Kecamatan : Depok
Kab/Kota : Sleman
Provinsi
: D.I Yogyakarta
RA tersebut dikepalai oleh seorang
yang bernama Ibu Mastiti Subur, S. Pd. I, mempunyai 9 orang guru. RA Masyitoh
terdiri dari 6 kelas. Model pembelajaran yang digunakan dalam RA tersebut ialah
Sentra. Sarana dan prasarana guna menunjang pendidikan di RA Masyitoh cukup
memadai seperti gedung, ruang kelas, meja-kursi, APE, buku-buku cerita, dan
lain-lain. Demikian juga dengan area bermain dan alat-alat permainan yang
berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik.
B. Teknik/Metode Observasi
Teknik/Metode
Observasi yang digunakan dalam observasi ini ialah menggunakan:
1.
Wawancara
Wawancara yaitu proses
memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab sambil
bertatap muka antara penanya atau pewawancara dengan penjawab atau responden
dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).
Walaupun wawancara adalah proses percakapan yang berbentuk Tanya jawab dengan
tatap muka, wawancara adalah suatu proses pengumpulan data untuk suatu
penelitian (observasi). Dalam hal ini observer mengadakan wawancara dengan
kepala sekolah dan guru kelas RA
tersebut.
2.
Dokumentasi
Teknik ini digunakan
untuk mendapatkan data mengenai hal-hal yang dibutuhkan dalam observasi yang
dilakukan oleh observasi. Observasi ini menggunakan media kamera untuk
mendokumentasikan keadaan sekolah tersebut, bukti-bukti akreditasi, dll.
C. Laporan Bukti Hasil Observasi
Laporan
bukti hasil observasi ini akan dicantumkan dalam lampiran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil observasi yang telah observer
lakukan ternyata dalam melakukan akreditasi itu tidak sesulit yang dibayangkan,
bilamana sekolah tersebut memenuhi persyaratan dan prosedur akreditasi.
Tentunya yang dapat membantu dalam pengisian instrumen akreditasi disertai
bukti fisiknya.
B. Kesan dan Pesan
Kesan kami sebagai observer yang kami lakukan di RA
Masyithoh, Karangnongko mengenai akreditasi RA menyenangkan, karena kami cukup
disambut baik oleh Kepala RA maupun para guru. Selain itu, dapat menambah wawasan
kami khususnya terkait dengan akreditasi RA.
Pesan kami terhadap RA tersebut untuk lebih
perhatian lagi dalam mengarsipkan data-data baik yang lama maupun yang baru
sehingga memudahkan untuk proses akreditasi selanjutnya.
0 comments:
Post a Comment